Kabar Mobile Legends Bakal Diblokir, Kominfo: Itu Hoax



DewaTogel – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membantah kabar akan memblokir game Mobile Legends.

“Awal tahun ini beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di situs resmi Kominfo, Kamis, 10 Januari 2019.
Ferdinandus menyebutkan infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. “Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks,” ucapnya.
Sebelumnya beredar sebuah gambar yang mencantumkan sebanyak 10 permainan bakal diblokir oleh Kementerian Kominfo. Gambar yang tersebar viral itu menyebutkan 10 permainan yaitu Mobile Legends, PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Online dan Grand Theft Auto V.
Dalam gambar yang dinyatakan hoax tersebut logo Kementerian Komunikasi dan Informatika terpampang jelas di bagian atas gambar. Selain itu, ada pula gambar sebuah telapak tangan berwarna mewah yang bertuliskan “Stop Kekerasan”. Tak hanya itu, dalam gambar tersebut juga mencantumkan logo berbagai lembaga seperti BKKBN.
Ferdinandus mengatakan, sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar hoaks yang hampir sama. Hoax tersebut mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.
Dalam rilis tersebut, Kominfo menjelaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Dalam hal ini, setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. “Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan,” kata Ferdinandus.
Ferdinandus juga menuturkan, dalam Peraturan Menteri yang berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.

Leave a Reply